Just Another Paradigm

Wednesday, September 16, 2009

Metoda Hisab vs Rukyat, mana yg lebih kuat?

Dalam menentukan penanggalan hijri, ada banyak metoda yang bisa dipakai,
akan tetapi penulis lebih mencermati 3 metode yang dipakai di indonesia.

A. Metoda Hisab (perhitungan)
Landasan/Dalil: Qur'an
Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan. (QS. 55:5), (QS. 39:5), dsb

Dengan bantuan kemajuan teknologi, kapan dan dimana akan terjadi hilal bisa di prediksi dengan sangat tepat & akurat.
jika seluruh dunia menggunakan metoda ini, maka tidak akan ada lagi perbedaan penentuan hilal diseluruh dunia.

kondisi real:
untuk daerah tertinggal, akan menemukan kesulitan jika memakai metoda ini,
sebab belum bisa melakukan perhitungan dengan sangat akurat.

oleh karena islam adalah rahmatan lil'alamiin,
maka rasulullah memberi solusi bagi kaum muslimin, untuk memakai metoda "rukyat lokal"

B. Metoda Rukyat Lokal
Landasan/Dalil: Hadits (lihat referensi dibawah)
caranya: setelah matahari terbenam, jika ada ummat islam yg telah melihat terbitnya hilal,
maka besok pagi nya adalah bulan baru, jika hilal tertutup awan, maka bulan tersebut digenapkan menjadi 30 hari.

kondisi real:
semua ummat islam dengan tingkat pendidikan bagaimanapun, asal masih bisa melihat, akan bisa menggunakan metoda ini.
akan tetapi tiap daerah/kota bisa terjadi perbedaan penentuan hilal, sebab masing-masing daerah menentukan sendiri-sendiri.

sebagai contoh,
pada zaman abd bin abbas r.a (di madinah) terjadi perbedaan hilal dengan syam (damaskus)
jarak ke-dua kota tersebut adalah +/- 1000km.
padahal kedua kota tersebut ada dalam satu negara islam.


C. Metoda Rukyat MABIMS (malaysia, brunai,indonesia, singapore)
Landasan/Dalil : Ijtihad

yakni menganggap ke-4 negara tersebut (malaysia, brunai,indonesia, singapore) dalam 1 kesatuan matla'
menurut penulis, ijtihad ini tidak konsisten dengan hadits kuraib yang dipakai pada metoda rukyat lokal,

Tidak konsisten dengan hadits? Kenapa?

Jika kita bandingkan jarak madinah-syam +/- 1000 km (sbgmana hadits kuraib)
dengan jarak dari wilayah ujung barat indonesia dengan ujung timur, +/- 13000km.
masa sih tidak mungkin terjadi perbedaan penentuan hilal?

Kesimpulah,
Jadi metoda manakah yang akan anda pakai?
metoda hisab: dalil qur'an,
metoda rukyat: dalil hadits,
metoda mabims: dalil ijtihad (jika benar dapat 2 pahala, jika salah dapat 1 pahala)

pilihan terserah anda..
secara pribadi, penulis lebih meyukai metoda hisab.

wallahu a'lam,

Hamba Allah yg dhaif..



Referensi:(hadits:kuraib)

Dari Kuraib : Sesungguhnya Ummu Fadl binti Al-Haarits telah mengutusnya menemui Mu'awiyah di Syam.
Berkata Kuraib : Lalu aku datang ke Syam, terus aku selesaikan semua keperluannya. Dan tampaklah olehku (bulan) Ramadlan, sedang aku masih di Syam, dan aku melihat hilal (Ramadlan) pada malam Jum'at. Kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan (Ramadlan), lalu Abdullah bin Abbas bertanya ke padaku (tentang beberapa hal), kemudian ia menyebutkan tentang hilal, lalu ia bertanya ; "Kapan kamu melihat hilal (Ramadlan) ?
Jawabku : "Kami melihatnya pada malam Jum'at".
Ia bertanya lagi : "Engkau melihatnya (sendiri) ?"
Jawabku : "Ya ! Dan orang banyak juga melihatnya, lalu mereka puasa dan Mu'awiyah Puasa".
Ia berkata : "Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka senantiasa kami berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari, atau sampai kami melihat hilal (bulan Syawwal) ".
Aku bertanya : "Apakah tidak cukup bagimu ru'yah (penglihatan) dan puasanya Mu'awiyah ?
Jawabnya : "Tidak ! Begitulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, telah memerintahkan kepada kami".


Hadits ini telah dikeluarkan oleh imam-imam : Muslim (3/126), Abu Dawud (No. 2332), Nasa'i (4/105-106), Tirmidzi (No. 689), Ibnu Khuzaimah (No. 1916), Daruquthni (2/171), Baihaqy (4/251) dan Ahmad (Al-Fathur-Rabbaani 9/270), semuanya dari jalan : Ismail bin Ja'far, dan Muhammad bin Abi Harmalah dari Kuraib dari Ibnu Abbas. Berkata Imam Tirmidzi : Hadits Ibnu Abbas hadits : Hasan-Shahih (dan) Gharib. Berkata Imam Daruquthni : Sanad (Hadits) ini Shahih.